Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan Kontroversial Jokowi - JK Sepanjang 2018

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) bersama Ibu Negara Iriana Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan), dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla (kanan) melambaikan tangan seusai Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Baju kebaya kurung merupakan baju andalan Ibu Negara dalam acara resmi kenegaraan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) bersama Ibu Negara Iriana Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan), dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla (kanan) melambaikan tangan seusai Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Baju kebaya kurung merupakan baju andalan Ibu Negara dalam acara resmi kenegaraan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2018, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengeluarkan sejumlah kebijakan. Beberapa kebijakan Jokowi – JK menuai kontroversi, bahkan sebagian ada yang dibatalkan. Berikut kebijakan yang menuai kontroversi.

1. Gaji Pejabat BPIP

Pada 23 Mei 2018, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Besaran hak keuangan ini menjadi polemik, lantaran jumlahnya yang dianggap fantastis.

Baca: Jokowi: Gaji Pejabat BPIP Sudah Dikalkulasi Kementerian Keuangan

Ketua Dewan Pengarah BPIP misalnya, menerima hak keuangan sebesar Rp 112.548.000. Sementara Kepala BPIP menerima Rp 76.500.000. Jumlahnya melebihi gaji presiden dan wakil presiden yang masing-masing menerima Rp 62.740.030 dan Rp 42.160.000.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan Perpres tersebut dicabut atau direvisi. "Perpres itu sudah melukai perasaan masyarakat yang kini sedang dihimpit kesulitan," katanya melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Mei 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, hak keuangan pejabat BPIP bukan murni gaji melainkan gabungan dengan tunjangan operasional. Gaji pokok pejabat BPIP, menurut dia, sama dengan para pejabat negara lainnya yaitu sebesar Rp 5 juta. Mereka mendapat Rp 13 juta untuk tunjangan jabatan, yang jumlahnya lebih kecil dari lembaga lain.

Sisa hak keuangan BPIP diberikan untuk operasional seperti biaya transportasi, komunikasi, dan pertemuan. Sementara sebagian lainnya untuk asuransi kesehatan dan jiwa yang masing-masing sebesar Rp 5 juta.

2. Pembatalan Kenaikan Harga Premium

Pada 10 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan mengumumkan harga bahan bakar bersubsidi (BBM) bersubsidi jenis premium akan naik. Dia mengatakan, perubahan harga efektif mulai pukul 18.00 WIB di hari yang sama.

Baca: Premium Batal Naik, Ini Tiga Hal yang Menjadi Pertimbangan Jokowi

Jonan menyebut harga premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) akan dipatok senilai Rp 7 ribu per liter. Sementara di luar wilayah itu harganya akan naik menjadi Rp 6.900 per liter. Saat itu harga premium di Jamali dan non-Jamali masing-masing Rp 6.550 dan Rp 6.450 per liter. Harganya tak pernah berubah sejak April 2016.

Namun sekitar setengah jam setelahnya, pemerintah menyatakan menunda kenaikan harga premium. "Sesuai arahan Bapak Presiden, rencana kenaikan harga premium di Jamali menjadi Rp 7 ribu dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, scepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero)," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Erani Yustika, mengatakan keputusan pembatalan kenaikan harga premium diambil Jokowi dengan mempertimbangkan aspirasi publik. "Presiden selalu menghendaki adanya kecermatan di dalam mengambil keputusan, termasuk juga menyerap aspirasi publik," katanya melalui pesan singkat, Rabu malam, 10 Oktober 2018.

Tiga hari kemudian, Jokowi menyatakan harga premium batal naik. Dia mengatakan kenaikan harga premium tak terlalu berdampak signifikan terhadap Pertamina. "Dihitung lagi keuntungan tambahan dari Pertamina, tidak signifikan. Sudah saya putusin premium batal (naik)," ujarnya di Istana Bogor, Sabtu, 13 Oktober 2018. Dia menuturkan, tak ada rencana kenaikan harga premium dalam waktu dekat.

3. Melantik Andika Perkasa sebagai KSAD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

2 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

3 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.


Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

8 jam lalu

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Bakal Capres Ganjar Pranowo, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima bibit Mari Sejahterahkan Petani (MSP) di Rakernas IV PDIP. Dok. PDIP
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.


Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

8 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?


Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

9 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.


Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

9 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.


Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

16 jam lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.


Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

17 jam lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.